Puluhan Pekerja Kena PHK, Serikat Buruh di Lebak Minta Outsourcing Dihapus

- Sistem outsourcing sangat merugikan pekerja, lebih mudah diberhentikan dan mempengaruhi penurunan kesejahteraan.
- Kondisi kaum pekerja di Lebak miris, upah minimum rendah, praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja masih banyak terjadi.
- Berdasar data Disnaker, puluhan pekerja di Lebak terkena PHK dengan berbagai alasan, seperti melanggar peraturan perusahaan dan kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar.
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat lebih dari 80 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 hingga bulan Maret 2025. Merespons itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak pemerintah segera menghapus sistem outsourcing.
“Kami melihat dari laporan teman-teman pekerja bahwa mereka di-PHK itu bukan sebenarnya PHK, tetapi kebanyakan karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Makanya kami selalu mendesak supaya sistem outsourcing dihilangkan,” kata Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen, Kamis (12/6/2025).
1. Sistem outsourcing sangat merugikan pekerja

Sidik menilai, sistem outsourcing sangat merugikan pekerja lantaran lebih mudah diberhentikan. Menurutnya juga, sistem tersebut mempengaruhi pada penurunan kesejahteraan pekerja.
“Di sini lemahnya kita karena teman-teman tidak punya kekuatan hukum. Di saat semangat teman-teman bekerja dan berkarir justru kontraknya habis,” kata dia.
2. Kondisi kaum pekerja di Lebak miris

Ia mengaku miris terhadap kondisi tenaga kerja di Lebak. Karena selain upah minimum (UMK) yang paling rendah se Provinsi Banten, juga masih banyak oknum yang melakukan praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Cari kerjakan buat nyari uang bukan buang uang. Tapi faktanya di lapangan banyak pencari kerja justru mau mencari kerja malah membuang uang. Makanya saya sepakat langkah pemerintah dalam memberantas praktik-praktik seperti itu,” kata dia.
3. Berdasar data Disnaker, puluhan pekerja di Lebak terkena PHK dengan berbagai alasan

Berdasarkan data Disnaker Lebak, sebanyak 83 pekerja mengalami PHK sejak tahun 2023 hingga bulan Maret 2025. Dari laporan yang diterima, puluhan pekerja itu diberhentikan dengan berbagai alasan.
Dari 83 pekerja yang di-PHK itu, kebanyakan diberhentikan dengan alasan melanggar peraturan perusahaan. Alasan lainnya karena mangkir, efisiensi dan kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar perusahaan.