Tangerang, IDN Times - Petugas gabungan terus memantau pelaksanaan operasional truk tambang sumbu 3 atau lebih, khususnya pengangkut material tanah, pasir, dan batu di Kota dan Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan.
"Selama 3 hari ini, petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang, kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut dan hasilnya 1 orang sopir positif narkoba," ungkapnya, Senin (18/11/2024).
