Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Puluhan Truk Ditilang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - Petugas gabungan terus memantau pelaksanaan operasional truk tambang sumbu 3 atau lebih, khususnya pengangkut material tanah, pasir, dan batu di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan.

"Selama 3 hari ini, petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang, kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut dan hasilnya 1 orang sopir positif narkoba," ungkapnya, Senin (18/11/2024).

1. Sopir yang positif narkoba ditindak mengenai Undang-undang lalu lintas

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Zain.

2. Pengawasan truk tambang dilakukan selama 24 jam

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain mengungkapkan, pascapenghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. truk tambang mulai beraktivitas kembali sejak Kamis, 14 November 2024. Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang, jam operasional kendaraan tambang itu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam," kata Zain.

3. Ada 8 posko pantau yang tersebar di berbagai titik

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Sebagai informasi, delapan pos pantau tersebar di berbagai titik wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Yaitu Rawa Bokor di Kecamatan Benda, dan Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Setiap pos pantau dipimpin Perwira Pengendali yang melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang ditambah anggota TNI, petugas Dishub, dan Satpol PP.

Editorial Team

Related Article