Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjungan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto mengatakan, tahun ini jumlah pengaduan THR mengalami peningkatan seiring dengan diterapkannya sistem pengaduan online melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Masyarakat sekarang paham dengan tata cara pengaduan dengan sistem online. Makannya (pengaduan THR) selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Ruli saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).

1. Perusahaan yang banyak diadukan dari Tangerang Raya

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Perusahaan yang banyak dilaporkan berasal dari wilayah Tangerang Raya. Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Tangerang sebanyak 67 perusahaan
  • Kota Tangerang sebanyak 36 perusahaan
  • Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 25 perusahaan
  • Kabupaten Serang 16 perusahaan
  • Kota Cilegon 7 perusahaan
  • Kota Serang 3 perusahaan
  • Kabupaten Lebak 2 perusahaan
  • Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

"Yang paling banyak itu di wilayah Tangerang," kata Ruli. 

2. Sebanyak 40 perusahaan telah membayarkan THR

Editorial Team