Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjungan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto mengatakan, tahun ini jumlah pengaduan THR mengalami peningkatan seiring dengan diterapkannya sistem pengaduan online melalui poskothr.kemnaker.go.id.
"Masyarakat sekarang paham dengan tata cara pengaduan dengan sistem online. Makannya (pengaduan THR) selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Ruli saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).