Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar mengungkapkan, banyaknya reklame yang memiliki izin penyelenggaraan, tetapi tidak disertai PBG memunculkan dugaan adanya modus untuk menghindari kewajiban pembayaran retribusi bangunan.
Menurutnya, para pengusaha reklame tetap dapat menjalankan kegiatan promosi karena sudah memiliki izin penyelenggaraan reklame dan membayar pajak reklame. Namun, tanpa PBG, mereka diduga tidak menanggung kewajiban retribusi bangunan yang seharusnya dibayarkan.
Salah satu contohnya, kata Suhendar, reklame berukuran besar di Jalan Promoter, Serpong. Berdasarkan data yang diperoleh, reklame tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame, tetapi tidak dilengkapi PBG.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur bahwa reklame permanen berukuran besar diwajibkan memiliki PBG. Reklame raksasa tersebut kini sudah dibongkar oleh pemiliknya setelah mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada 9 Februari 2026.