Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan Reklame di Tangsel Diduga Tak Miliki PBG
Papan reklame di Tangsel yang diduga bermasalah (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • Ratusan papan reklame permanen di Tangerang Selatan diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sebagian telah memiliki izin penyelenggaraan reklame resmi.
  • LSM Speakup menilai praktik ini bisa menjadi cara pengusaha reklame menghindari kewajiban retribusi bangunan, karena izin penyelenggaraan tidak otomatis mencakup PBG.
  • Suhendar dari Speakup menegaskan pentingnya PBG untuk menjamin keamanan konstruksi reklame dan meminta pemerintah daerah menelusuri dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Ratusan bangunan papan reklame permanen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun telah mengantongi izin penyelenggaraan reklame. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penghindaran kewajiban retribusi PBG oleh sebagian pelaku usaha reklame.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sekitar 500 lebih bangunan reklame di Tangsel, hanya sekitar 128 unit yang tercatat memiliki PBG.

1. Ratusan reklame diduga aktif beroperasi, tanpa PBG

Pantauan IDN Times di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu, puluhan bangunan reklame, baik berbentuk billboard maupun videotron, masih aktif digunakan untuk promosi. Namun, dari data yang ada, hanya satu bangunan reklame yang diketahui memiliki PBG, yakni videotron di perempatan German Center BSD yang berdiri di atas area taman.

Sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan juga membenarkan hal tersebut. “Hanya ada satu yang miliki izin PBG,” ujar sumber tersebut, dikutip Rabu (11/3/2026).

2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menduga, itu menjadi cara untuk menghindari retribusi

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar mengungkapkan, banyaknya reklame yang memiliki izin penyelenggaraan, tetapi tidak disertai PBG memunculkan dugaan adanya modus untuk menghindari kewajiban pembayaran retribusi bangunan.

Menurutnya, para pengusaha reklame tetap dapat menjalankan kegiatan promosi karena sudah memiliki izin penyelenggaraan reklame dan membayar pajak reklame. Namun, tanpa PBG, mereka diduga tidak menanggung kewajiban retribusi bangunan yang seharusnya dibayarkan.

Salah satu contohnya, kata Suhendar, reklame berukuran besar di Jalan Promoter, Serpong. Berdasarkan data yang diperoleh, reklame tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame, tetapi tidak dilengkapi PBG.

Menurutnya, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur bahwa reklame permanen berukuran besar diwajibkan memiliki PBG. Reklame raksasa tersebut kini sudah dibongkar oleh pemiliknya setelah mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada 9 Februari 2026.

3. Speakup juga menyoroti aspek keselamatan publik

Papan reklame di Tangsel yang diduga bermasalah (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Suhendar menegaskan bahwa PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan keamanan konstruksi reklame bagi masyarakat. “Ketika tidak ada PBG, artinya reklame tersebut belum dipastikan memenuhi kelayakan secara fisik dan bisa berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Suhendar.

Ia juga menilai jika ada reklame yang memiliki izin penyelenggaraan namun tidak memiliki PBG, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pemerintah daerah. “PBG itu syarat wajib. Jika tidak ada PBG tetapi ada izin reklame, maka perlu ditelusuri apakah ada persoalan dalam proses perizinannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Editorial Team