RDTR Maja, Pemkab Lebak Tak Akan 'Ganggu' Izin Usaha Pertambangan

- Menurut Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Lebak, IUP yang sudah eksis dan masih berlaku tidak akan diubah dalam RDTR Maja.
- Pemerintah Kabupaten Lebak hanya mengizinkan adanya IUP di wilayah tertentu sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Pihak Pemerintah Kabupaten Lebak tidak bisa serta merta mengubah wilayah yang sudah memiliki IUP seperti yang terjadi di Maja.
Lebak, IDN Times - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Maja di Kabupaten Lebak masih dalam proses. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan proses jasa konsultasi dalam upaya perancangan aturan tersebut.
Selain itu, pihaknya kini tengah menunggu rapat lintas sektor dengan pihak-pihak yang berkait dalam aturan tersebut. "Kami mau mengumpulkan lintas sektor sama Kementerian, jadi proses jasa konsultasinya sudah selesai, kami lagi nunggu lintas sektor nih undangan dari Kementerian nih," kata Irvan, Selasa (8/7/2025).
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), salah satu isu strategis yang mengganjal dalam perumusan RDTR Maja adalah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab berdasar sumber Kementerian ATR wilayah Maja akan ditetapkan menjadi zona nonpertambangan.
1. IUP di Maja bukan ganjalan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Lebak, Heru Haryadi mengatakan, IUP di wilayah Maja tersebut sudah eksis dan masih berlaku, Pemerintah Kabupaten Lebak akan menyesuaikannya dalam RDTR Maja yang akan terbit atau dengan kata lain tidak akan mengubahnya sehingga pertambangan tersebut masih bisa terus beroperasi.
"Intiinya, kami itu kan tidak bisa bahasnya 'mengganjal' yah, jadi kami fokusnya RTRW dan RDTR. Kalau yang sudah berizin, mangga (silakan) dilanjut, disesuaikan," kata Heru.
2. Larangan IUP hanya di Rangkasbitung

Menurut Heru, larangan IUP, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, hanya di Kecamatan Rangkasbitung.
"Nah yang menjadi dasar itu dibolehkan atau tidak dibolehkan itu pertambangan ada beberapa zona. Kalau umpamanya, dia ada di wilayah perkebunan, itu masih boleh, tapi bersyarat. Mereka harus mengembalikan, reklamasi, usai pertambangan," kata dia.
Heru mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta mengubah wilayah yang sudah ada IUP, seperti yang terjadi di Maja. "Kan kalau izinnya kami cabut, kan harus ada anggaran relokasi ganti rugi. Jadi yang sudah berizin di bawah Perda RTRW dan Perbup RDTR dilanjut," kata dia.