Rekrut Petugas KPPS, KPU Tolak Calon yang Berpenyakit Risiko Tinggi

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang memiliki penyakit berisiko tinggi, tidak akan lolos seleksi.
“Terutama untuk kolestrol dan gula darah. Untuk penyerta komorbid juga tidak diperbolehkan,” kata Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Heni Lestari pada Selasa (12/12/2023).
1. Ini syarat yang diwajibkan bagi pendaftar

Heni mengatakan, setiap pendaftar selain menyerahkan berkas syarat fotokopi KTP dan fotokopi ijazah SMA, pendaftar juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari klinik atau puskesmas.
“Di situ harus ada lampiran tensi, gula darah sama kolesterol,” jelasnya.
KPU Kota Tangsel, lanjut Heni sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan calon petugas KPPS di masing-masing puskesmas.
2. KPU Tangsel sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk sediakan layanan medical chek up murah

Heni mengatakan, adapun usia calon KPPS pendaftar yakni 17 hingga 55 tahun. Setiap pendaftar dapat tes kesehatan di puskesmas atau klinik terdekat.
“(Puskesmas) dari harga normal Rp91 ribu. Untuk KPPS keseluruhan hanya dikasih harga Rp35 ribu,” ujar Heni.
3. Pemilu 2019 lalu, ratusan petugas KPPS meninggal usai bertugas

Berdasar data KPU, pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 894 KPPS meninggal dunia. Para petugas TPS tersebut banyak yang tumbang lantaran jam kerja yang panjang.





















