Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang memiliki penyakit berisiko tinggi, tidak akan lolos seleksi.
“Terutama untuk kolestrol dan gula darah. Untuk penyerta komorbid juga tidak diperbolehkan,” kata Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Heni Lestari pada Selasa (12/12/2023).
