Rentetan Kecelakaan di Jalan Pasar Kemis, Polisi Minta Pendapat Ahli

- Polisi masih menyelidiki rangkaian kecelakaan di Pasar Kemis, Tangerang, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk memastikan penyebab utama insiden.
- Penyidik membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli guna menilai aspek teknis seperti kondisi jalan dan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan.
- Hasil olah TKP menunjukkan tidak ada kerusakan jalan di lokasi terakhir, namun terdapat genangan air; polisi tetap mendalami potensi kelalaian penyelenggara jalan sesuai ketentuan hukum.
Tangerang, IDN Times — Polisi masih menyelidiki dugaan kelalaian penyelenggara jalan terkait rangkaian kecelakaan lalu lintas di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah kondisi jalan menjadi faktor pemicu insiden.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Rani Purbawa mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung secara menyeluruh. “Kami juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk petunjuk seperti rekaman CCTV,” ujar Rani, kepada wartawan dikutip Kamis (26/2/2026).
1. Polisi akan minta pendapat ahli

Dalam kecelakaan terakhir yang melibatkan truk molen dan seorang pelajar, polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni orang tua korban, sopir truk, serta satu saksi lainnya.
Menurut Rani, penyidik juga membuka peluang menghadirkan saksi ahli untuk mengkaji aspek teknis, termasuk kondisi jalan dan faktor lain yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan.
“Nanti bila diperlukan, kami akan meminta keterangan saksi ahli. Yang pasti, saat ini kami masih fokus pada penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan,” katanya.
2. Polisi mengklaim tak menemukan jalan rusak di TKP terakhir

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan kerusakan jalan di lokasi kecelakaan truk molen tersebut. Namun, petugas mencatat adanya genangan air di titik kejadian.
“Di lokasi kecelakaan truk molen yang melibatkan pelajar itu tidak ada jalan rusak, tetapi memang terdapat genangan air,” ungkap Rani.
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya faktor lain, termasuk tanggung jawab penyelenggara jalan. “Untuk faktor jalan sebagai tanggung jawab penyelenggara jalan, kami masih melakukan pendalaman. Apabila nanti ditemukan bahwa kerusakan jalan menjadi faktor penyebab kecelakaan, tentu ada ketentuan hukum yang mengatur,” jelasnya.
Rani merujuk Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan.
Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, baik dari pengendara maupun pihak penyelenggara jalan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar dilakukan perbaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, supaya tidak kembali terjadi kecelakaan lalu lintas yang dikhawatirkan dipicu kondisi jalan rusak,” ungkapnya.
















