Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rumah Dinas Dokter Puskesmas di Lebak Banyak yang Beralih Fungsi

ilustrasi dokter (pexels.com/Thirdman)
Intinya sih...
  • Rumah dinas dokter di Puskesmas Lebak beralih fungsi untuk pelayanan medis.
  • Tenaga kesehatan enggan tinggal di rumah dinas, memperparah kekurangan ruangan.
  • Puskesmas yang mengacu pada model Kemenkes harus memiliki rumah dinas, tindakan tegas akan dilakukan jika ada pelanggaran.

Lebak, IDN Times - Rumah dinas untuk para dokter yang ditugaskan di Puskesmas di wilayah Kabupaten Lebak, banyak yang beralih fungsi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budhi Mulyanto mengungkapkan, tidak sedikit rumah dinas yang dimanfaatkan puskesmas untuk menunjang pelayanan supaya lebih optimal.

“Banyak puskesmas di kita yang kekurangan ruangan kemudian memanfaatkan rumah dinas tersebut untuk dijadikan ruang pelayanan dan ada juga diubah sebagai ruang intensif,” kata Budhi, Jumat (18/4/2025).

1. Nakes di Puskesmas tak mau tinggali rumah dinas jadi penyebabnya

Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

Budhi menyebut, pemanfaatan bangunan tersebut juga lantaran tenaga kesehatan (Nakes) yang tidak mau menetap di rumah dinas.

“Tapi ada juga beberapa yang dipakai untuk tempat tinggal dokter, tetapi kebanyakan dimanfaatkan untuk menambah kekurangan ruangan puskesmas,” kata Budhi.

2. Tetapi tidak seluruh Puskesmas memiliki rumah dinas

ilustrasi IGD Rumah Sakit (pexels.com/Pixabay)

Budhi mengatakan, tidak seluruh puskesmas memiliki rumah dinas untuk nakes. Akan tetapi jika bangunan Puskesmas mengacu pada model Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka harus tersedia rumah dinas.

“Banyak beberapa Puskesmas yang dibangun sudah lama punya rumah dinas. Kalau Puskesmas-Puskesmas (bangunan) baru tidak ada (tidak punya rumah dinas),” ucapnya.

3. Rumah dinas boleh dimanfaatkan masyarakat asal non profit

ilustrasi menghitung uang (freepik.com/freepik)

9Budhi menyampaikan, bahwa bangunan ataupun area lahan milik pemerintah boleh dipergunakan untuk kegiatan maupun kepentingan masyarakat.

“Boleh saja, kalau kepentingan atau kegiatannya non profit tinggal mengajukan permohonan. Tapi kalau penggunaan di area lahan pemerintah untuk keperluan usaha maka harus menempuh sesuai prosedur dan ada hitungannya,” kata Budhi.

Ia menegaskan, tindakan akan dilakukan jika pemanfaatan di area milik negara sudah menyalahi aturan.

"Ya kalau bukan di lokasi semestinya dan tidak menempuh aturan yang berlaku maka bisa ditertibkan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Umi Kalsum
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us