Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sachrudin Bagi-bagi Tiket Liga 2, Ini Kata Bawaslu Tangerang

Sachrudin Bagi-bagi Tiket Liga 2, Ini Kata Bawaslu Tangerang
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya Sih
  • Sachrudin dilaporkan ke Bawaslu karena membagikan tiket pertandingan Liga 2.
  • Bawaslu Tangerang menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
  • Pembagian tiket dilakukan di sekolah sepak bola, tidak mempengaruhi pemilih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena membagikan tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Sachrudin dinilai melakukan politik uang dengan cara lain.

Namun, Faridal Arkam selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.

"Iya dihentikan penyelidikannya alias case closed atau kasus di tutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Faridal, Rabu (23/10/2024).

1. Bawaslu telah membahas dengan pihak terkait

Farid mengatakan, penghentian penyelidikan diambil setelah ada pembahasan bersama. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Bawaslu Kota Tangerang,  memutuskan tidak menemukan unsur pelanggaran pada kasus tersebut. Dalam tim Gakkumdu termasuk juga unsur kepolisian dan kejaksaan.

"Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.

2. Tiket tersebut juga dibagikan ke anak di bawah umur, yang tak masuk DPT

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kata Farid lagi, pembagian 2.000 tiket itu dilakukan di sekolah sepak bola (SSB) se-Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun --yang belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).

Dengan demikian, kata dia, pembagian tiket itu tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

"Jadi, unsur-unsur didalam pasal yang disangkakan. Bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup," terang Farid.

3. Sachrudin menyebut tak pernah berniat melakukan politik uang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Sachrudin sempat memenuhi undangan Bawaslu Kota Tangerang untuk mengklarifikasi hal tersebut. Sachrudin pun menegaskan, tak pernah terpikir untuk melakukan politik uang. 

“Sama sekali enggak ada, enggak pernah kepikiran. Karena tiket juga diberikan oleh manajemen Persikota bukan kita beli,” kata Sachrudin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More