Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Adik Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim disebut menerima uang hasil penjualan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan sebesar Rp135 juta dari terdakwa Farid selaku calo tanah. Hal ini terungkap dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (7/11/2022).

Sidang kali ini, beragendakan keterangan tiga orang terdakwa yaitu, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta Agus Kartono selaku penanggungjawab lahan, dan Farid Nurdiansyah selaku calo tanah.

1. Pasca pencairan, uang dibagi-bagikan ke sejumlah pihak sebagai uang komisi

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam keterangannya, Farid Nurdiansyah mengatakan jika pasca dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada Agus Kartono, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada sejumlah orang yang tercatat dalam bagan.

"Bukan dihambur ada kesepakatan di bulan Desember (tahun 2017). Pertama awalnya untuk komisi saya, ternyata ada list nama dari Imam Supingi (pengawas sekolah yang ikut terlibat dalam pembebasan lahan)," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU KPK.

2. Uang dibagikan secara tunai ke adik Wahidin hingga mantan anggota DPRD Banten

Editorial Team

Tonton lebih seru di