Satpol PP Kota Tangerang Sita 246 Botol Miras

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menggelar operasi pengamanan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Kecamatan Jatiuwung. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 246 botol minuman keras dari berbagai merek disita.
"Operasi tersebut dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang," kata Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, Jumat (20/9/2024).
1. Operasi miras ini dillakukan secara rutin oleh Satpol PP Kota Tangerang
Irman mengatakan, penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan dengan salah satunya melalui operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
"Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan kepolisian mengamankan 246 botol miras dari dua titik," kata Irman, Jumat (20/9/2024).
2. Ini kontak aduan Satpol PP Kota Tangerang jika temukan kasus serupa

Irman mengatakan, barang bukti yang sudah didapatkan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Irman mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
"Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664," kata dia.




















