Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menggelar operasi pengamanan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Kecamatan Jatiuwung. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 246 botol minuman keras dari berbagai merek disita.
"Operasi tersebut dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang," kata Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, Jumat (20/9/2024).
