Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumpulkan denda hasil sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dampak COVID-19. Sejak September lalu, dana sanksi yang terkumpul sebesar Rp35,4 juta.
Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Tangsel Yanto mengatakan penerapan denda nilainya bervariatif besarannya.
