Serang, IDN Times - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menemukan benda-benda terlarang dari penghuni rutan tersebut. Temuan itu diketahui setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam kamar warga binaan.
Sidak itu melibatkan puluhan petugas regu pengaman, staf pengamanan dan kepala pengamanan rutan pada Kamis, 14 September 2023.
"Kita menemukan beberapa barang terlarang, seperti sendok stainless, gunting kuku, alat cukur, dan juga botol kaca,“ kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Nur Abimantrana dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat (15/9/2023).