Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Pemerasan, Oknum Jaksa Minta Rp700 Juta untuk Vonis Bebas
Sidang Pemerasan Jaksa, Rp700 Juta Diminta demi Vonis Bebas (IDN Times/Khairul Anwar)

  • Dalam sidang Tipikor Serang, saksi Chi Hon Lee mengungkap adanya permintaan Rp700 juta oleh penerjemah Maria Sisca untuk mengurus hakim MA agar terdakwa mendapat vonis bebas.
  • Chi Hon Lee menyebut awalnya diminta Rp2 miliar lalu disepakati Rp1,3 miliar, dengan beberapa pembayaran seperti uang muka Rp300 juta dan tambahan biaya untuk saksi ahli serta respons ke MA.
  • Saksi Dwiyanti dari PT Savana Animation menjelaskan aliran dana perusahaan mencapai sekitar Rp2,4 miliar sepanjang Februari–September 2025, disalurkan melalui cek dan transfer kepada sejumlah pihak terkait perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Banten. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang terungkap adanya permintaan uang Rp700 juta yang disebut untuk mengurus hakim Mahkamah Agung (MA) agar terdakwa diputus bebas.

Perkara dugaan pemerasan itu menjerat tiga jaksa sebagai terdakwa, yakni Herdian Malda Ksatria, eks Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, serta dua jaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain. Selain itu, turut terseret penasihat hukum Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mochamad Ichwanudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi Chi Hon Lee, warga negara Korea Selatan yang menjadi korban.

1. Permintaan Rp700 Juta disebut untuk pengurusan Hakim MA

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Melalui penerjemah, Chi Hon Lee mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta yang disampaikan oleh Maria Sisca. Uang tersebut disebut untuk kepengurusan hakim di tingkat Mahkamah (MA) Agung agar perkara yang dihadapinya berujung putusan bebas.

Tak hanya itu, ia juga mengaku mendengar adanya ancaman bahwa hukuman bisa menjadi lebih berat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Meski demikian, Chi Hon Lee menegaskan dia tidak mengetahui secara langsung proses penyerahan uang tersebut, melainkan hanya berdasarkan informasi yang disampaikan pihak lain. “Untuk pastinya tidak tahu diserahkan ke siapa, saya hanya tahu nominalnya saja,” ungkapnya di persidangan, Jumat (24/4/2026).

2. Awalnya Diminta Rp2 miliar, Disepakati Rp1,3 miliar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Chi Hon Lee juga mengungkap awal mula permintaan uang dalam perkara tersebut. Ia mengaku sempat menghadiri pertemuan dengan terdakwa Redy Zulkarnain di sebuah kafe di kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan itu turut hadir Tirza Angelica; suaminya, Direktur PT Savana Animation In Kyo Lee, Didik Feriyanto; serta Maria Sisca.

Dalam pertemuan tersebut, Redy disebut menyampaikan bahwa diperlukan sejumlah uang agar perkara yang menjeratnya bisa berujung bebas. “Di Indonesia kalau tidak melakukan itu, tidak akan bisa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Chi Hon Lee menirukan pernyataan Redy.

Awalnya, kata dia, diminta uang sebesar Rp2 miliar untuk dua orang terdakwa. Namun setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi sekitar Rp1,3 miliar.

Selain Rp700 juta, Chi Hon Lee juga mengaku mendengar adanya sejumlah permintaan uang lain dalam proses perkara tersebut. a menyebut sempat ada pembayaran uang muka sebesar Rp300 juta, yang kemudian dilanjutkan pembayaran berikutnya setelah perkara memasuki tahap persidangan.

Dalam pertemuan lain di sebuah restoran di Jakarta Timur, juga dibahas kebutuhan biaya menghadirkan saksi ahli. “Seingat saya ada permintaan Rp100 juta untuk saksi ahli,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku mendengar adanya permintaan Rp200 juta terkait respons atas pertanyaan pihak PT Shoh Entertainment ke Mahkamah Agung.

“Disampaikan kalau tidak diberikan uang, bisa ditahan saat proses sidang berjalan,” katanya.

3. Aliran dana diduga mencapai Rp2,4 miliar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sementara itu, saksi lain Dwiyanti dari bagian keuangan PT Savana Animation mengungkap bahwa aliran dana perusahaan yang dikeluarkan terkait pengurusan perkara tersebut. Ia menyebut pencairan dana dilakukan sejak Februari hingga September 2025, sebagian besar melalui cek Bank BNI maupun transfer.

Pada Februari 2025, Rp200 juta diserahkan kepada In Kyo Lee untuk keperluan pengacara dalam proses penangguhan Chi Hon Lee.

Kemudian pada Maret 2025, Rp700 juta kembali diberikan sebagai uang muka yang disebut untuk pengacara, jaksa, dan hakim.

Selanjutnya, pada Mei 2025 sebesar Rp200 juta diserahkan melalui Maria Sisca. Pada Juni 2025 dilakukan transfer Rp100 juta ke rekening Didik Feriyanto.

Pada Agustus 2025, terdapat dua kali penyerahan uang masing-masing Rp200 juta dan Rp500 juta kepada Maria Sisca. Kemudian pada September 2025, Rp500 juta diserahkan kepada Tirza Angelica dan Didik Feriyanto. “Total keseluruhan sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Dwiyanti.

Editorial Team