Serang, IDN Times – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Banten. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang terungkap adanya permintaan uang Rp700 juta yang disebut untuk mengurus hakim Mahkamah Agung (MA) agar terdakwa diputus bebas.
Perkara dugaan pemerasan itu menjerat tiga jaksa sebagai terdakwa, yakni Herdian Malda Ksatria, eks Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, serta dua jaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain. Selain itu, turut terseret penasihat hukum Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mochamad Ichwanudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi Chi Hon Lee, warga negara Korea Selatan yang menjadi korban.
