Sindikat perampok tangki BBM (Dok. Khaerul Anwar)
Sindikat tersebut bukan pemain baru. Mereka sudah empat kali beraksi dengan modus serupa, tiga di wilayah hukum Jawa Barat dan satu di Banten.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk tangki, satu mobil Avanza, handphone, e-toll, dan uang hasil kejahatan. Polisi juga masih mencari satu unit mobil Terios yang digunakan saat beraksi.
Lebih lanjut, penyidik telah mengidentifikasi penadah solar hasil curian dan tengah dikejar polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur soal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Mohon dukungan masyarakat agar dua pelaku yang masih buron, terutama yang membawa senpi (senjata api), segera bisa kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai sindikat ini benar-benar tuntas,” katanya.