Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami dugaan tindak pidana di balik jual beli Situ Kayu Antap. Aset ini telah dihapus dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Bahkan, situ tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Situ yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu kini telah dimiliki dan dikuasai oleh PT Hana Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.
"Situ Kayu Antap ini sedang ditangani oleh bidang lain (Bidang Pidana Khusus Kejati Banten)," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).