Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

36 Situ Milik Negara Beralih Fungsi Jadi Pabrik Hingga Perumahan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengungkap, ada 36 situ aset milik Pemerintah Provinsi Banten dikuasai swasta. Lahan itu juga beralih fungsi menjadi pabrik, persawahan, hingga perumahan.

Puluhan situ-situ tersebut tercatat milik Pemprov Banten, namun tidak dalam penguasaan Pemprov.

"Dari 137 situ yang menjadi aset Pemprov, ada 36 itu berubah fungsi, ada yang sudah jadi daratan, pabrik ada yang jadi perumahan," kata Didik kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

1. Kejati diberi tugas untuk mengembalikan fungsi situ

Didik menuturkan, Kejati Banten sebagai pengacara negara menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov Banten untuk mengembalikan fungsi aset yang telah beralih fungsi serta dikuasai oleh pihak lain tersebut menjadi situ.

Padahal kata dia, situ memiliki fungsi sebagai penampungan air yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama saat musim kemarau. "Ini kita mau mencoba mengembalikan fungsi-fungsi itu (situ)," katanya.

2. Kejati bakal memidanakan pihak yang menguasai aset situ milik Pemprov Banten

Dok. Istimewa/IDN Times

Saat ini pihaknya tengah menginventarisir situ yang dikuasai oleh swasta tersebut. Didik menegaskan, tak segan mempidanakan pihak swasta apabila ditemukan perbuatan melawan hukum saat peralihan situ tersebut.

Apalagi lanjut Didik, pihaknya mendapat informasi bahwa situ-situ yang dikuasai swasta tersebut ada dugaan transaksi jual beli sehingga Pemprov Banten sulit menguasai aset tersebut.

"Kalau ada perbuatan melawan hukum, kalau ada tindak pidana, ya kita pidanakan," katanya.

3. Jaksa akan mendampingi Pemprov Banten selama proses merebutan aset

IDN Times/Khaerul Anwar

Pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap Pemprov Banten untuk menguasai dan sertifikasi lahan situ tersebut sehingga aset-aset itu bisa dilindungi dari pihak lain yang menguasai aset negara.

"Dan kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hal kepemilikan pemprov itu terlindungi," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us