Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aniaya Ibu Kandung, Eks Istri Ketua DPRD Banten Divonis 3 Bulan Bui

Dok. Istimewa/IDN Times

Serang, IDN Times - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri.

Vonis yang sama juga dijatuhkan  kepada terdakwa lain yang juga asisten Mauliati bernama Muhamad Ali. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Dessy Darmayanti, Selasa (19/9/2023).

1. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami luka-luka. Sedangkan hal yang meringankan hukuman yajni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.

"Terdakwa sopan di persidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya," katanya.

2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis majelis hakim PN Serang tersebut lebih rendah dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa pidana penjara lima bulan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menerima dan perkara tersebut dinyatakan inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Terima, Majelis," kata terdakwa Mauliati.

3. Kronologi pengeroyokan mantan istri Ketua DPRD Kota Serang

Dok. Istimewa/IDN Times

Diketahui, kasus pengeroyokan  terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban Ramlah mengajukan pinjaman ke bank.

Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.

Namun Ramlah mendapatkan kabar dari pihak bank bahwa saat survei lokasi tanah, terdakwa Mauliati melarang dan menyatakan merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban.

Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang pihak bank melakukan survei.

Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan  korban untuk dipelintir ke belakang.

Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung. Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us