Soal SHGB dan SHM di Laut, Nelayan: Itu Catut Nama Warga

- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meninjau Desa Kohod, Tangerang.
- Perangkat desa mencatut KTP warga untuk membuat sertifikat tanah.
- Warga mengeluhkan soal sertifikat laut dan pagar laut yang tidak diindahkan.
Tangerang, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau di salah satu lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025). Kunjungan Nusron diwarnai oleh orasi warga sekitar yang mengeluhkan banyaknya mafia tanah di wilayah tersebut.
Bahkan, Khaerudin, salah satu nelayan setempat mengaku, nama yang berada di SHM di wilayah tersebut hasil perangkat desa mencatut KTP warga.
"Sertifikatnya atas nama Nasrullah, yang tidak tahu dibuatkan sertifikat, keluarnya kalau tidak salah tahun 2023, kasihan namanya dicatut, padahal orangnya enggak tahu apa-apa," kata Khaerudin saat ditemui di Desa Kohod.
Nusron tengah mengecek lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
1. Diduga, ada keterlibatan oknum kepala desa pada kasus SHGB dan SHM lahan di laut Tangerang itu

Khaerudin mengungkapkan, warga sempat dipinjam KTP-nya, entah untuk apa. Namun, lantaran dimintai oleh staf desa, warga tidak berani membantah.
"Kalau warga, enggak pernah ngajuin ke BPN, enggak tahu kalau oknum kepala desa, karena KTP kami sempat dipinjam," jelasnya.
2. Warga sudah coba mengadu ke BPN, namun tak ditanggapi

Khaerudin menuturkan, warga sudah mencoba untuk mengadu ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang perihal sertifikat laut tersebut pada Oktober 2024 lalu. Sayangnya, saat mengadu, warga hanya ditemui oleh staf ATR/BPN Kabupaten Tangerang saja.
"Mereka cuma bilang enggak tahu, padahal kami bawa buktinya, sertifikatnya, di situ disebut bahwa ayahnya (Nasrullah) sudah meninggal padahal masih ada. Beliau dibilang ahli waris, tapi karena kami ini dianggap orang kecil, enggak digubris," kata Khaerudin.
Selain soal SHM dan SHGB laut, menurut Khaerudin, warga juga telah mengeluhkan soal pagar laut di wilayahnya sejak tahun 2024. Namun, lagi-lagi tidak juga diindahkan. "Engga ada tanggapan apa-apa," ujarnya.
3. Warga senang Menteri ATR/BPN mencabut SHGB dan SHM di laut Tangerang itu

Khaerudin pun mengungkapkan, warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang senang jika Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mencabut sertifikat, baik berupa SHGB maupun SHM di atas laut. Pasalnya, laut merupakan hak bersama tanpa dimiliku pihak manapun.
"Kami sangat berterima kasih sekali, jangan sampai dibatalkan aja, kami mohon ditindak, karena sudah menjual laut milik umum, dijadikan sertifikat-sertifikat atas nama warga yang engga tahu dicatut namanya," jelasnya.