Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sopir Truk Tanah di Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Narkoba

Kab. Tangerang
Sopir Truk Tanah di Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Narkoba
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya Sih
  • Penghentian aktivitas truk tambang sumbu 3 di 8 pos pantau Tangerang berakhir hari ini.
  • Kapolres Metro Tangerang meminta pengemudi patuhi jam operasional dan bawa lima surat wajib saat berkendara.
  • Sanksi tegas akan diterapkan jika ketentuan tidak dipatuhi, termasuk tilang hingga truk dikandangkan atau diputar balik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Penghentian aktivitas kendaraan truk tambang sumbu 3 atau lebih di 8 pos pantau wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang berakhir hari ini, Kamis (14/11/2024). Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta para sopir truk tambang untuk mematuhi jam operasional, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kami tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan dari rapat koordinasi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah," kata Zain, Kamis (14/11/2024).

1. Ini 5 ketentuan tersebut, termasuk wajib membawa surat-surat dari kendaraan tambang yang dibawa

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zain mengungkapkan, lima kesepakatan yang menjadi persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang, yakni wajib dilengkapi surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, dan surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi berwenang. 

"Dan juga surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan. Berlaku untuk pengemudi kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih, baik itu tanah, pasir dan batu," ungkapnya.

2. Sanksi bisa berupa tilang hingga truk dikandangkan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zain mengungkapkan, tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Dan kami minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kami akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.

3. Masyarakat diimbau melapor jika melihat ada truk tambang yang meresahkan

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sebagaimana di atur dalam peraturan bupati dan wali kota di Tangerang Raya. 

Zain juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. 

"Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas," ungkapnya.

Zain juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada truk tambang yang meresahkan, seperti beroperasi di luar jam operasional, kebut-kebutan, atau konvoi. 

"Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More