Tangerang Selatan, IDN Times - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.
"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain. Bahwa dengan tegas kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," kata Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie, kepada wartawan Senin (14/2/2022).