Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut  Diduga Terima Duit Korupsi Wawan

Instagram.com/@airinrachmidiany

Jakarta, IDN Times - Nama Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, tercantum dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan suami Airin.

Surat dakwaan jaksa KPK itu bernomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang beralamat tinggal di Jalan Sutra Narada V No.16 RT 003/006, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel.

1. Airin disebut terima uang untuk modal nyalon wali kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pada halaman 196 dan 200 surat dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa Airin menerima uang miliaran rupiah untuk biaya pemilihan wali kota Tangsel pada 2010-2011.

"Pada bulan November 2010 membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan (AIRIN RACHMI DIANY) Tahun 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah)," tulis surat dakwaan pada halaman 196 poin D bagian satu.

2. Selain Airin, Atut juga dapat bantuan dana untuk Pilgub Banten

Ratu Atut (ANTARA FOTO)

Tidak hanya untuk membiayai Airin dalam pemilihan wali kota, dalam surat dakwaan itu juga tertulis bahwa Wawan juga ikut membiayai kakaknya, Ratu Atut Chosiya, dalam pemilihan Gubernur Banten 2011.

Atut diketahui menerima uang Rp3 miliar lebih pada September 2011.

3. Wawan gunakan uang hasil korupsi untuk beli kendaraan, tanah, bangunan, dan properti di Australia

Dok. Istimewa

Uang hasil korupsi Wawan mayoritas dipakai untuk membeli kendaraan mewah, lahan, bangunan di perumahan elite berupa rumah dan apartemen di Australia.

Selain berupa aset, uang hasil korupsi Wawan juga mengalir untuk membiayai asuransi Wawan dan anaknya.

4. Wawan jalani sidang korupsi dan TPPU hari ini

Dok. Istimewa

Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us