Lebak, IDN Times - Pengamat kebijakan publik yang juga dosen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menilai, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak menaati regulasi tentang tata ruang.
Hal tersebut, menanggapi pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043, tak menyebutkan angka luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebarannya.
"Jika ada pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat, maka implikasinya Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut," kata Suhendar, Jumat (11/7/2025).