Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangerang Langganan Banjir, 3 Pemda Wajib Audit Tata Ruang Wilayah
Ilustrasi Banjir (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang, IDN Times - Pengamat tata kota Nirwono Joga menilai, upaya pencegahan bencana banjir kerap melanda tiga wilayah di Tangerang, yakni, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, tiga pemerintah daerah tersebut harus melakukan audit tata ruang secara menyeluruh. Selain itu, tiga pemda diminta jujur mempublikasikan temuan-temuannya.

"Pemda Tangerang harus melakukan audit tata ruang secara menyeluruh dan publikasikan permukiman atau pengembang yang melanggar tata ruang," kata Nirwono kepada IDN Times, Minggu (20/12/2020).

Diketahui, tiga daerah tersebut kini menjadi kawasan pemukiman penduduk terus berkembang. Pembangunan pemukiman baik dari perusahaan properti kecil hingga besar terus berlangsung.

1. Pemda di Tangerang dinilai belum banyak upaya pencegahan banjir

Banjir Ciledug Indah, Kota Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti ini mengatakan, hingga kini belum ada upaya kongkrit terhadap audit tata ruang utamanya guna upaya pencegahan bencana banjir yang saban tahun terus menerus datang dengan volume yang semakin besar.

"Belum banyak upaya dalam penanganan banjir (di Tangerang)," kata Nirwono.

2. Ada lima upaya pencegahan banjir

Banjir Ciledug Indah, Kota Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurutnya, ada lima upaya lain untuk pencegahan antisipasi bencana banjir. Pertama, pembenahan sungai. "Diperlebar dan diperdalam untuk memperbesar daya tampung air sungai," kata Nirwono.

Kedua, lanjutnya, situ, danau, embung dan waduk se-Tangerang mesti dioptimalkan fungsinya. "Dikeruk diperdalam dan diperlebar agar daya tampung air hujan lebih maksimal sekaligus sebagai cadangan air bersih di musim kemarau," kata Nirwono.

3. Revitalisasi saluran air kota dan perbanyak RTH

Banjir Ciledug Indah, Kota Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ketiga, pemerintah daerah mesti merehabilitasi seluruh saluran air kota dari yang primer, sekunder dan tersier. Saluran itu diperbesar diameternya. Selain itu, tempat itu juga harus bebas dari lumpur dan sampah serta dipisah dengan jaringan utilitas seperti jaringan kabel listrik, telepon, serat optik, pipa air bersih, pipa gas dan pipa air limbah.

"Keempat, memperbanyak RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebagai daerah resapan air alami sesuai UU 26 tahun 2007 Penataan Ruang sebesar 30 persen. Kelima menata ulang kawasan tepi pantai, dimana 500 meterke arah daratan bebas bangunan dan permukiman, dikembalikan menjadi RTH tepi pantai," kata Nirwono.

Editorial Team

Related Article