Tangerang Selatan, IDN Times – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pelaku usaha hiburan.
Sekretaris MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, mengatakan penutupan dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Seluruh tempat hiburan malam tutup total mulai H-1 Ramadan,” kata Rojak, Jumat (6/2/2026).
