Serang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) Irvan Santoso mengajukan justice collaborator ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Dia terseret kasus ini saat menjabat sebagai Kabiro Kesra Provinsi Banten.
Pengajuan justice collaborator ke majelis hakim disampaikam kuasa hukum terdakwa Irvan, Alloy Ferdinand. "Pak Irvan berjanji akan berbicara sejujur jujurnya tentang hibah 2018-2020," kata Alloy, saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang dakwaan, Rabu (8/9/2021), penyaluran dana hibah ke pondok pesantren itu diduga merugikan negara hingga Rp70 miliar.