Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks kades Tangerang Sueb Cs jalani sidang
Eks kades Tangerang Sueb Cs jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Tiga terdakwa lain divonis berbeda-beda, dengan hukuman penjara dan denda yang beragam.

  • Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman, dengan memperhitungkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

  • Terdakwa dan jaksa pikir-pikir atas putusan hakim, diberi waktu 7 hari untuk memutuskan mengajukan banding atau menerima putusan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pikor Serang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 9 bulan terhadap mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb (60) dalam perkara suap pengurusan sertifikat tanah milik seorang pengusaha bernama Jimmy Lie. Ia disebut menerima uang sebesar Rp600 juta.

Majelis Hakim menyatakan Sueb terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Mochamad Ichwanuddin saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2025).


1. Tiga terdakwa lain divonis berbeda-beda

Eks kades Tangerang Sueb Cs jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Sedangkaan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda. Ichwan menuturkan terdakwa Hasbullah dan Raden Febie terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hasbullah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, sedangkan Raden 1 tahun dan 9 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Iman Nugraha terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara," katanya.

2. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman

Eks kades Tangerang Sueb Cs jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Mengenai keadaan yang memberatkan vonis para terdakwa, Ichwan menuturkan perbuatan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Terdakwa belum pernah dipidana," ujarnya

3. Terdakwa dan jaksa pikir-pikir atas putusan hakim

Eks kades Tangerang Sueb Cs jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Setelah mendengarkan vonis hakim, baik para terdakwa dan JPU Kejari Kabupaten Tangerang mengatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak diberi waktu 7 hari untuk memutuskan mengajukan banding atau menerima putusan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team