Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terima Suap Rp357 Juta, Pejabat DKP Banten Divonis 1 Tahun Penjara

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Asep Saepurohman divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang karena menerima suap Rp357 juta untuk memenangkan lelang proyek.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara karena Asep sudah mengembalikan uang yang diterimanya.
  • Keduanya akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah mendengar putusan hakim.

Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Asep Saepurohman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (31/10/2024).

Asep dinilai terbukti telah menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto (masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO) agar memenangkan lelang proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.

"Menyatakan terdakwa Asep secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin saat membacakan putusan.

1. Asep juga dihukum untuk membayar uang denda Rp50 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Asep diketahui sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pengusaha Parjianto sebesar Rp357 juta. Pengembalian itu juga jadi pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan vonis Asep.

"Untuk hal memberatkan, perbuatan Asep tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari yang sebelumnya menuntut Asep dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata keduanya.

3. Uang yang diterima asep sebagai commitment fee

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Subardi mengungkapkan awal mula perkara ini, pada 15 Februari 2023 Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu, Kevin bersama rekannya Endang dan Rifki di kafe alun, Kota Serang. Di situ Parjianto ditawari Kevin untuk menjadi pelaksana proyek breakwater dengan menunjukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar.

“Tanggapan saksi (Parjianto) kepada saudara Kevin adalah saksi bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan breakwater Cituis Tangerang,” kata Subardi.

Setelah bersedia, keesokannya Kevin, Endang, dan Rifki dipertemukan dengan terdakwa Asep di Kafe Wandagaluh. Di sana mereka membicarakan commitment fee sebesar 17 persen dari nilai proyek karena Asep yang merupakan ASN di DKP Banten.

Setelah sepakat dengan commitment fee, di hari itu juga Parjianto diajak Asep untuk ke kantor DKP di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Keduanya bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya. Asep mengajak Parjianto bertemu dengan Yan Junjung sebagai upaya meyakinkan kalau proyek breakwater tidaklah fiktif.

Pada saat pertemuan itu Asep memperkenalkan Parjianto kepada Yan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek tersebut. Yan diberi tahu juga kalau Parjianto meminjam bendera milik CV Kakang Prabu. Di sana juga ketiganya kembali menyepakati adanya commitment fee 17 persen dari total proyek.

“Tanggapan Yan Junjung saat itu adalah dia menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto),” ujar Subardi.

Setelah pertemuan itu, Parjianto dan Asep kembali ke Kafe Wanda Galuh. Kemudian, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama yang isinya Parjianto menitipkan dana sebesar Rp200 juta kepada Asep. Jika pekerjaan tidak terealisasi maka Asep wajib mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan itu, terdakwa Asep menyanggah kalau pembahasan di kantor Yan Junjung membahas komitmen fee serta Yan Junjung tidak mengetahui soal Parjianto yang meminjam bendera CV Kakang Prabu.

“Ketika kami ke Yan Junjung tidak ada pembahasan fee, tapi hanya perkenalan parjianto,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us