Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan, kerugian korban penipuan SPK fiktif AB, mencapai Rp10 miliar lebih. Hal itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap empat perusahaan yang menjadi korban penipuan AB.
Namun dari empat perusahaan tersebut, baru dua perusahaan yang berani muncul ke publik dan telah secara resmi mengadukan permasalahan tersebut kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Kedua perusahaan tersebut yakni, pertama perusahaan asal Bali PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten.
Kedua CV PLT mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar akibat ulah AB dengan jenis pekerjaan yang sama yakni pengadaan Laptop.
"Sedang proses, kita lebih pemeriksaan bener gak barang itu masuk ke BPBD terus dikeluarkan lagi," katanya.