Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tips Nyoblos di Pemilu untuk Para Pemula
Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, ada banyak pemilih pemula yang merupakan gen Z. Mereka akan menggunakan hak suaranya untuk pertama kali.

Apakah termasuk kamu? Nah,  kamu perlu banget memahami tata cara memilih pada Pemilu 2024.

Kamu harus tahu, untuk memberikan suara pada saat pemilu, kamu diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan kamu. Nah, ada bagian mana di surat suara yang harus dicoblos itu gak sembarangan loh. Kalau kamu ngasal, bisa jadi suara kamu malah jadi gak sah.

Nih tips IDN Times untuk kamu para pemilih pemula yang bakal memberikan suaramu pada hari Pemilu 14 Februari mendatang. 

1. Memilih Calon Presiden- Calon Wakil Presiden

Ilustrasi TPS. (Google).

Untuk memilih pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),  kamu hanya dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto, atau pasangan calon. Ingat, mencoblosnya satu kali aja ya~

Selain itu, kamu juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Dok. Kota Tangerang

Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, kamu juga harus memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.

Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif cara. Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

3. Memilih Calon Anggota DPD

Dok. Pemkot Tangerang

Terakhir, memilih calon anggota Pewakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Editorial Team