Serang, IDN Times – Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, M Aditya Lesmana (44), dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan proyek fiktif terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
“Aditya dinyatakan bersalah sesuai dakwaan kesatu jaksa Pasal 378 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).
Tipu Anggota DPRD, Pejabat Perkim Kota Serang Dituntut 3 Tahun 3 Bulan

Intinya sih...
Terdakwa dituntut penjara 3 tahun 3 bulan
Aditya Lesmana merugikan korban hingga Rp230 juta dengan proyek fiktif
Pelaku menjanjikan keuntungan Rp50 juta kepada korban dan mengaku menggunakan uang untuk kepentingan pribadi
1. Terdakwa dinilai merugikan korban hingga Rp230 Juta
Purqon menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp230 juta. Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan. "Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya
Penipuan ini bermula ketika Aditya bertemu korban di gedung DPRD Kota Serang pada sebuah rapat Komisi IV. Saat pembahasan pengerjaan pengaspalan, Aditya menawarkan dua proyek yang diklaim berasal dari pengembang.
Dua proyek yang ditawarkan adalah, pemasangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Walantaka senilai Rp150 juta. "Kedua pekerjaan pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kragilan, Kabupaten Serang, senilai Rp50 juta," katanya.
2. Pelaku menjanjikan korban dapat keuntungan Rp50 juta
Terdakwa menjanjikan proyek selesai dalam 60 hari dan korban akan menerima keuntungan Rp50 juta. Untuk meyakinkan, Aditya memberikan empat lembar surat penawaran kerja bertanggal 15 November dan 5 Desember 2024.
Korban kemudian mentransfer uang Rp200 juta ke rekening istri terdakwa pada 9 Desember 2024. Tambahan Rp30 juta pada 23 Desember 2024, setelah terdakwa kembali meminta modal tambahan.
"Terdakwa juga mengirim video dan foto progres proyek yang ternyata bukan miliknya untuk meyakinkan korban," katanya.
3. Proyek fiktif terbongkar
Setelah tenggat 60 hari, korban menagih pertanggungjawaban. Terdakwa beralasan bahwa pengembang belum membayar. Korban curiga dan mengecek lokasi. Hasilnya, kedua proyek itu tidak pernah ada.
"Saat dikonfrontasi, Aditya mengaku menggunakan seluruh uang Rp230 juta untuk kepentingan pribadi," katanya.