Tipu Pencari Kerja, 2 Orang Ditangkap Polres Tangerang

Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menangkap 2 perempuan berinisial A dan L. Keduanya diduga menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporanya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.
"Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan tersangka L sudah ditahan dengan kasus berbeda,” ujar Arief, Selasa (6/5/2025).
1. Tersangka memasarkan lowongan kerja fiktif melalui media sosial

Arief menuturkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian membawa 9 orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga.
"Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu," jelasnya.
2. Kerugian korban mencapai Rp229 juta

Adapun, barang bukti yang disita antara lain; kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.
"Kasus tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp229 juta," ungkapnya.
3. Masyarakat diimbau tidak tergiur lowongan kerja iming-iming orang dalam

Arief pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.
“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai kejahatan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.