Tuding Putusan Keliru, Tim Hukum Istri Yandri Bakal Laporkan Hakim MK

- Tim kuasa hukum Zakiyah-Najib akan laporkan hakim MK ke MKMK karena membatalkan kemenangan pasangan nomor 2.
- Pasal 158 UU Pilkada dianggap tidak diperhatikan oleh hakim MK dalam menerima gugatan pasangan Andika-Nanang.
- Cecep menuding MK telah mengesampingkan aturan Pasal 158 UU Pilkada sehingga merugikan Zakiyah-Najib yang unggul telak.
Serang, IDN Times – Tim kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas akan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena membatalkan kemenangan pasangan nomor 2 tersebut.
Koordinator Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, yakni Cecep Azhar menilai putusan MK adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) adalah keliru, sebab, berdasarkan putusan Bawaslu tidak ada ada laporan terhadap Zakiyah-Najib yang ditindaklanjuti karena tak cukup bukti.
“Makanya, kami ingin ke MKMK dalam waktu dekat. Tapi, kami akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Bu Zakiyah dan pak Najib,” kata Cecep, Rabu (26/2/2025).
1. Mereka menilai putusan hakim MK tidak cermat

Oleh karenanya, menurutnya, hakim MK tidak cermat dalam mengambil keputusan untuk menerima gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait ambang batas maksimal pengajuan sengketa 0,5 persen suara. Sementara, selisih keunggulan Zakiyah-Najib terhadap Andika-Nanang mencapai 30 persen lebih.
“Padahal, penerapan pasal 158 sangatlah penting untuk dipertimbangkan karena perolehan suara telah dipilih secara murni dan tidak ada kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.
2. MK dinilai telah mengesampingkan Pasal 158 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Cecep menuding bahwa MK telah mengesampingkan atau memutus tanpa mempertimbangkan aturan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut sehingga telah merugikan Zakiyah-Najib yang telah unggul telak.
“Jadi klien kami yang mendapat suara banyak jadi rugi,” katanya.
3. Mereka membantah terjadi kecurangan TSM

Kemudian, mengenai dengan peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto saat menghadiri acara asosiasi kepala desa, Cecep mengklaim yang bersangkutan belum menjadi menteri dan bukan tim pemenangan. Hadir pun lantaran jadi penasehat dan tak ada pengerahan kepala desa untuk memilih istrinya. Bahkan terkait tudingan TSM sudah dibantahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
“Apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan putusan MK tersebut. Kami merasa MK telah merampok suara rakyat yang telah tulis memilih bu Zakiyah dan pak Najib,” katanya.