Serang, IDN Times - Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang. Padahal, mereka baru saja dilantik sebagai wakil rakyat.
"Tapi yang jelas penggadaian itu tidak jauh seperti PNS lah. Dan saya kira itu adalah haknya anggota dewan terpilih untuk menggadaikan SK mereka," kata Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri, Jumat (6/9/2024).
