Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Dilantik, Banyak PPPK Ingin 'Sekolahkan' SK ke Bank

8935.jpg
Pelantikan PPPK di Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)
Intinya sih...
  • Nilai pinjaman bisa sampai Rp150 juta, dengan cicilan di 50% dari gaji pegawai.
  • Syarat pinjaman mudah, cukup mengisi data pribadi dan menyerahkan SK sebagai jaminan.
  • Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan tanggungjawab pribadi PPPK dengan bank dalam pengajuan pinjaman.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 6.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi dilantik pada Senin (30/6/2025). Pelantikan ini digelar di Lapangan Markas Batalion Arhanud 1/Rajawali, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, dan menjadi salah satu pelantikan PPPK terbesar di wilayah Provinsi Banten.

Usai dilantik, sejumlah PPPK tersebut mulai melihat peluang bahwa Surat Keputusan Pengangkatan (SK) mereka bisa 'disekolahkan' istilah lain untuk dijaminkan kepada bank agar mendapatkan pinjaman uang tunai. "Alhamdulillah, kalau untuk pinjaman sudah ada (ASN/PPPK) yang menanyakan," kata Manager Bisnis Consumer BJB Tangsel, Dona Santana, Selasa (1/7/2025).

1. Nilai pinjaman dari gadai SK itu bisa mencapai Rp150 juta

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Dona mengatakan, peluangnya besar bagi PPPK yang ingin memperoleh dana pinjaman. Dona bilang, dari nilai gaji, pihaknya bisa mengambil cicilan di angka 50 persen dari nilai gaji pegawai.

"Jangan terlalu gede. Jangan maksimal Pak, kami ngasih di 50 persen aja dari gaji. (Nilai pinjaman) Rp150 juta untuk tenor lima tahun aja sesuai masa waktu kontrak," terangnya.

2. Begini syarat dapat pinjaman dengan menggadai SK

seseorang memegang beberapa lembar uang rupiah (https://unsplash.com/@black0ut)
seseorang memegang beberapa lembar uang rupiah (https://unsplash.com/@black0ut)

Dona menyebutkan, kelengkapan dokumen persyaratan pinjaman tersebut sangat mudah. Setiap PPPK pemohon dana pinjaman cukup mengisi data pribadi berikut menyerahkan SK sebagai jaminan.

Meski demikian pihaknya masih menunggu dari SK dan gaji yang sudah masuk. "Tapi sudah ada persetujuan pimpinan. Jadi kita ada form yang harus ditandatangani oleh pimpinan setujui PPPK tersebut diberikan pinjaman," sebutnya.

3. Benyamin tersenyum dengar fenomena tersebut

8935.jpg
Pelantikan PPPK di Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie tersenyum saat ditanyakan perihal di atas. Menurutnya hal tersebut tanggungjawab pribadi masing-masing PPPK dengan bank. "Gak papa sepanjang mereka bisa berhitung kemampuan pengembaliannya dari mereka yaa," ucapnya.

Benyamin bilang pengajuan pinjaman dana tunai itu umum terjadi dan fasilitas memang telah disediakan oleh BJB. "Tidak ada larangan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us