Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UU Minerba Sah, Akademisi Tangsel Setuju UMKM Bisa Kelola Tambang

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • DPR RI mengesahkan RUU Minerba menjadi UU pada 18/2/2025.
  • UMKM mendapat izin konsesi tambang di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.
  • Akademisi dan pakar komunikasi setuju dengan pemberian izin konsesi tambang kepada UMKM.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) hari ini (18/2/2025). Sejumlah akademisi di wilayah Tangerang merespons baik disahkannya UU Minerba tersebut. 

Salah satu pasal yang diapresiasi adalah Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat. Di mana, pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, diberikan izin konsesi untuk mengelola tambang.

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul mengaku setuju, UMKM bisa mengelola konsesi tambang.

“Saya setuju karena pendekatan kita memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu (pemain tambang) ya itu-itu aja orangnya. Ekonomi kita emang siapa yang kuasai? mau dikasih ke Nahdlatul Ulama, dikasih Muhammadiyah, saya setuju,” kata Adib dalam Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” yang digelar di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Selasa (18/2/2025).

1. Adib: jangan bawa izin konsesi ke urusan politis

IDN Times/Muhamad iqbal
IDN Times/Muhamad iqbal

Adib menilai, kebijakan pemberian izin konsesi tambang untuk pelaku UMKM merupakan bentuk keadilan pemerintah. Pemerintah ingin agar manfaat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) turut dirasakan pelaku usaha kecil.

Kendati demikian dia tidak ingin soal izin konsesi ini dibawa ke urusan politis sehingga tidak ada lagi yang berani kritis ke pemerintah usai terbitnya pembagian konsesi tersebut. 

Adib juga menjelaskan argumentasi mengapa dia setuju pelaku UMKM diberi akses izin mengelola tambang.

“Minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten, misalnya, ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan di situ, kan begitu. Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal,” ucapnya.

2. Lebih baik UMKM yang terima konsesi ketimbang kampus

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kory Elyana yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengaku setuju jika UMKM diberikan konsesi tambang ketimbang kampus yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

“Bagus juga kalau kampus nggak ikut diberikan konsesi,” kata Kory. Dia menilai, sebaiknya kampus hanya dijadikan rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang, bukan justru ikut dalam konsesi tambang tersebut.

“Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? Kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya,” tegasnya.

3. Sepanjang tak ada masalah dalam proses penyusunan aturannya, RUU tersebut tak ada masalah

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar menilai, jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan UU adalah sebuah keniscayaan, selama tahapannya sesuai aturan yang ada, termasuk Minerba. 

"Terlepas apapun maksudnya, politik yang melatarbelakanginya, perubahan undangu-undang apapun, termasuk Minerba, bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang,” ungkap Suhendar.

Selain itu, perubahan UU juga bisa mengakomodasi beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini situasi yang wajar," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal
Follow Us