Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi memastikan, proses penuntutan oleh kejaksaan dalam kasus "revenge porn" di Pandeglang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini viral di Twitter setelah pihak keluarga korban mengeluhkan penanganan kasus oleh aparat hukum.
Usai kasus tersebut viral dan menjadi sorotan publik, ia mengaku langsung memanggil jaksa peneliti Kejati Banten dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.