Wacana Relokasi Permanen PKL di Pasar Serpong Kembali Menguat

- Upaya penertiban PKL sudah berulang kali, tapi gagal terusSaefuddin mengatakan, upaya penertiban PKL sebenarnya sudah berulang kali dilakukan, bahkan sejak era camat sebelumnya. Namun, hasilnya belum optimal karena banyak pedagang kembali menggelar dagangan di luar area pasar.
- Penertiban PKL tidak bisa dilakukan hanya oleh pihak kecamatanIa menegaskan, penataan PKL di Pasar Serpong tidak bisa hanya ditangani di level kecamatan, melainkan harus melibatkan lintas organisasi perangkat daerah.
- Sosialisasi relokasi intensif agar pedagang tidak kagetSosialisasi sudah berjalan intensif sebulan terakhir, melibatkan tokoh masyarakat agar pedagang tidak
Tangerang Selatan, IDN Times – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Serpong kembali mencuat. Kondisi pasar tradisional yang sudah puluhan tahun semrawut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Camat Serpong, Saefuddin mengungkap pihaknya sedang menyiapkan langkah relokasi permanen bagi PKL yang selama ini berjualan di bahu jalan. Menurutnya, penataan ini merupakan program prioritas Pemkot Tangsel setelah sebelumnya dilakukan di Pasar Ciputat.
“Harapan kami dalam waktu dekat penataan bisa dilaksanakan secara permanen. Pedagang tidak akan dimatikan, hanya diarahkan ke lokasi yang lebih tertib di dalam pasar,” kata Saefudin, Rabu (27/8/2025).
1. Upaya penertiban PKL sudah berulang kali, tapi gagal

Saefuddin mengatakan, upaya penertiban PKL sebenarnya sudah berulang kali dilakukan, bahkan sejak era camat sebelumnya. Namun, hasilnya belum optimal karena banyak pedagang kembali menggelar dagangan di luar area pasar. Kali ini, ia mengaku sudah menugaskan lurah Serpong untuk melakukan pemetaan pedagang sekaligus berkoordinasi dengan pengelola lapak.
Berdasarkan pantauan lapangan, lapak-lapak PKL di sekitar Pasar Serpong sebagian besar dikelola oleh warga setempat maupun organisasi masyarakat. Aktivitas jual-beli berlangsung nyaris tanpa henti karena diatur dalam beberapa shift selama 24 jam.
Saefuddin menyebut sosialisasi sudah berjalan intensif sebulan terakhir, melibatkan tokoh masyarakat agar pedagang tidak kaget dengan kebijakan relokasi. “Prinsipnya mereka paham dan tidak menolak, asalkan tetap bisa berjualan. Justru dengan ditata, pasar bisa lebih rapi dan pembeli lebih nyaman,” katanya.
2. Penertiban PKL tidak bisa dilakukan hanya oleh pihak kecamatan

Ia menegaskan, penataan PKL di Pasar Serpong tidak bisa hanya ditangani di level kecamatan, melainkan harus melibatkan lintas organisasi perangkat daerah.
“Kalau seluruh OPD bergerak bersama, kami optimistis Pasar Serpong bisa ditata seperti Pasar Ciputat,” ungkapnya.