Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke Polda

Serang, IDN Times - Sejumlah wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Polda Banten. Pelapor menduga ada pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah wali santri Ponpes Al-Zaytun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Senin (3/7/2023) pukul 00.09 WIB. Mereka baru keluar ruangan pengaduan pada 13.30 WIB.
1. Ken Setiawan dilaporkan terkait ucapan, "Ponpes Al-Zaytun membolehkan zina asal bayar Rp2 juta"
Perwakilan wali santri Abdul Rosyid mengatakan, Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp2 juta.
Menurutnya, pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
"Wali santri Al Zaitun dalam rangka memberikan laporan kepada Kepolisian dugaan fitnah yang dilakukan Setiawan dan Herri Pras," katanya di Mapolda Banten.