Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang, Sachrudin siap mengevaluasi tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang. Menurut Sachrudin, langkah evaluasi itu merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” kata Sachrudin, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang itu termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.