Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Warga Tangerang Sulit Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg

Warga Tangerang Sulit Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg
Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Intinya Sih
  • Warga kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg sejak pemerintah membatasi penjualan di tingkat pengecer sejak 1 Februari lalu.
  • Harga gas 3 kg turun menjadi Rp19 ribu per tabung, namun warga harus mendatangi agen resmi yang jauh dari tempat tinggal.
  • Pemerintah melarang warung tradisional hingga toko kelontong menjual elpiji 3 kg, pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kabupaten Tangerang,  IDN Times - Sejumlah warga di Kabupaten Tangerang kesulitan memperoleh tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg). Ini dampak dari kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan gas bersubsidi itu di tingkat pengecer sejak 1 Februari lalu.

Dikutip dari ANTARA, Senin (3/2/2025), antrean warga terjadi di lokasi pendistribusian gas elpiji di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Salah satu warga, Haidi Rahman (32), mengungkap bahwa dia sudah mengantre sejak pukul 10.00 WIB. 

"Dan pas beli saya disuruh memenuhi persyaratan seperti fotokopi KTP. Jadi dapat gas itu satu KTP satu tabung gas," kata Rahman.

1. Gas 3 kg sudah sulit didapatkan sejak pekan lalu

Warung kelontong Yasril yang menjual gas LPG 3 Kilogram (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Warung kelontong Yasril yang menjual gas LPG 3 Kilogram (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Rahman mengaku sudah kesulitan mendapatkan gas 3 kg itu sejak pekan lalu. Hal tersebut terjadi setelah peredaran di warung-warung eceran ditarik oleh pengelola resmi gas elpiji.

Kebijakan pembatasan itu, menurut dia, menyulitkan masyarakat karena warga terpaksa harus mendatangi agen-agen resmi yang lokasinya jauh dari tempat tinggal. "Akhirnya saya bisa dapat tabung gas, meski harus jauh-jauh mendatangi lokasi agen," katanya.

Meski demikian, kata Rahman, harga gas ukuran 3 kg itu sudah mulai turun. Sebelumnya harga di eceran sekitar Rp23 ribu sampai Rp24 ribu per tabung, kini menjadi Rp19 ribu per tabung. "Sekarang harganya jadi Rp19 ribu, hanya saja kami susah mencarinya," ucap Rahman.

2. Warga lain mengeluhkan kebijakan baru pemerintah pusat

Warga warga Desa Sodong bernama Aini mengaku kecewa karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merugikan karena dia menjadi sulit mencari gas 3 kg. 

"Dari pukul 08.00 WIB, kami mengantre, tapi gak dapat (karena dibatasi). Kami juga capek kali ngantre panjang-panjang, tapi gak dapat," tuturnya.

Ia berharap pemerintah mengembalikan ke sistem sebelumnya, setiap pengecer diberikan hak penjualan. Langkah itu dilakukan supaya masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

"Jangan dipersulit lah, sudah sulit. Jangan kaya gini, jangan dilangkain gini lah, biasa kami beli di warung gampang sekarang susah. Belum masak sampai saat ini," papar dia.

3. Pemerintah melarang warung tradisional hingga toko kelontong menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari

Warung kelontong Yasril yang menjual gas LPG 3 Kilogram (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Warung kelontong Yasril yang menjual gas LPG 3 Kilogram (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang warung tradisional hingga toko kelontong menjual elpiji 3 kg atau gas melon mulai Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Untuk menjadi agen resmi epiji 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, pedagang harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More