78 WNA di Tangerang Dideportasi Sepanjang Januari-Juli 2025

Intinya sih...
Mayoritas melakukan tindakan overstay di wilayah Indonesia
Banyak juga WNA yang pakai Visa Investor dengan perusahaan bodong
Warga negara Afrika dan Tiongkok mayoritas yang dideportasi
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya dideportasi pada periode Januari hingga Juli 2025. Puluhan WNA tersebut dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.
"75 di antaranya dikenakan usulan penangkalan untuk tidak boleh masuk kembali ke wilayah Indonesia," kata Bongbong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Sabtu (5/7/2025).
1. Mayoritas melakukan tindakan overstay di wilayah Indonesia
Bongbong mengungkapkan, permasalahan yang dilakukan para WNA tersebut bervariatif, namun didominasi oleh melebihi masa izin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia.
"Mereka juga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal atau penyalahgunaan izin tinggal," ungkapnya.
2. Banyak juga WNA yang pakai Visa Investor dengan perusahaan bodong
Selain itu, banyak pula yang memanfaatkan Visa Investor untuk hal yang tidak sesuai. Mereka mencantumkan perusahaan bodong dengan nilai investasi fantastis agar diberikan Visa Investor dan bebas berkegiatan di Indonesia.
"Padahal mereka memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal, saat di Indonesia mereka berkegiatan tidak berhubungan dengan perusahaan bodong tersebut," ungkapnya.
3. Warga Afrika dan Tiongkok mayoritas yang dideportasi
Adapun, lanjut Bongbong, asal negara para WNA tersebut yakni Afrika dan Tiongkok. Sementara, untuk wilayah yang paling banyak terdapat orang asing yang melanggar tindakan keimigrasian berada di Kabupaten Tangerang.
"Karena di sana banyak pabrik dan juga banyak gudang yang dimana banyak perusahaan asing di sana," ungkapnya.