Tangerang, IDN Times - Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya dideportasi pada periode Januari hingga Juli 2025. Puluhan WNA tersebut dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.
"75 di antaranya dikenakan usulan penangkalan untuk tidak boleh masuk kembali ke wilayah Indonesia," kata Bongbong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Sabtu (5/7/2025).