Tangerang, IDN Times - Warga negara asing (WNA) yang tidak bisa keluar dari Indonesia lantaran terdampak ditutupnya operasional 8 bandara di Indonesia akan mendapatkan kelonggaran, terutama yang izin tinggalnya akan habis dan berisiko overstay. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan peristiwa tak terduga seperti ini bukan baru satu kali terjadi, melainkan juga pernah terjadi pada COVID-19 lalu.
"Di tahun 2025 kami sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Imigrasi terkait dengan masalah hal-hal yang sifatnya force majeure. Jadi kemudian, surat edaran tersebut kita bisa implementasikan di keadaan force majeure seperti ini," kata Hendarsam, Senin (7/9/2026) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
