Tata kelola Perseroda PITS Tangsel Dinilai Tak Transparan

- Suhendar kritik tata kelola Perseroda PITS Tangsel yang tak transparan terkait pengadaan barang jasa dan kerja sama dengan pihak ketiga
- Ketidakterbukaan kerja sama pihak ketiga dalam pengelolaan air, meskipun diwajibkan kepada BUMD seperti Perseroda PITS
- Suhendar juga soroti sistem rekrutmen komisaris dan direksi Perseroda PITS yang dinilai tidak profesional dan tidak memenuhi syarat
- Dirut Perseroda PITS bantah tudingan Suhendar terkait transparansi dan proses rekrutmen
Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel, Suhendar menyoroti sejumlah dugaan persoalan tata kelola yang ada di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS).
Suhendar yang merupakan akademisi Universitas Pamulang (Unpam) ini menilai, ada ketidaktrasparanan tata kelola hingga kewajiban Perseroda PITS dalam pengelolaan air baku dan disalurkan ke masyarakat, belum terlaksana.
"Artinya PT PITS tidak pernah terbuka tuh tentang pengadaan barang untuk operasionalisasi PT PITS itu sendiri, serta proyek-proyek berkaitan dengan air," kata Suhendar, Selasa (10/6/2025).
1. Suhendar juga menyoroti kerja sama Perseroda PITS dengan pihak ketiga dalam pengelolaan air

Kedua, lanjut Suhendar, ada ketidakterbukaan kerja sama pihak ketiga yang berkaitan dengan pengelolaan air atau usaha PDAM. Sebab, lanjutnya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Sumber Daya Air, tugas pengelolaan air diwajibkan kepada pemerintah atau BUMD atau BUMN.
"Nah sampai dengan hari ini kan masih banyak perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola air untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Artinya, di sini ada tanggung jawab besar PT PITS untuk bagaimana perusahaan-perusahaan itu diambil alih oleh PT PITS itu sendiri," kata dia.
Dalam peraturan daerah terkait Perseroda PITS itu sendiri, lanjut dia, semua pengelolaan air di Tangsel harus melalui Perseroda PITS. "Ini mewajibkan semua perusahaan pengelola pemenuhan kebutuhan dasar pokok itu melalui PT PITS. Tapi PT PITS sendiri pertanyaannya apakah sudah siap lalu sudah seberapa banyak progres untuk pelaksanaan tersebut. Ini kan juga tidak terbuka gitu," kata dia.
2. Suhendar juga menyoroti soal sistem rekrutmen komisaris dan direksi Perseroda PITS

Ketiga, terkait jajaran direksi dan komisaris, pihaknya melihat ada beberapa orang yang tidak layak untuk menjadi komisaris, dan tidak layak untuk menjadi direksi, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Namun, yang terjadi kata Suhendar, itu terjadi dan tetap menjabat hingga saat ini. Menurutnya, ini menjadi preseden buruk.
"Bagaimana bisa secara kualifikasi personal tidak memenuhi syarat tapi tiba-tiba menjabat, ini artinya pendekatan dalam pengelolaan PITS untuk mengisi jabatan ini bukan profesionalisme, tapi faktor-faktor X gitu yang tentu saja tidak baik," kata dia.
3. Begini kata Dirut Perseroda PITS

Dikonfirmasi terkait kritikan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perseroda PITS, Tb Hendra Suherman membantah.
"Akuntabilitas transparansi saya buka seluas-luasnya, bahkan kami juga dengan rapat komisi informasi dengan segala macam," kata Tb Hendra.
Hendra mengatakan, terkait pengolaan barang dan jasa pihaknya sudah menyediakan semua aturan dan prosedur. "Itu ada semua gitu ya, bahkan segini tebalnya ini pengadaan barang dan jasa," kata dia.
Misalkan, lanjutnya, pengadaan SPAM atau Sistem Penyediaan Air Minum. Sebelum melakukan lelang, pihaknya mempublikasikan pengumuman lelang tersebut.
Kemudian, lanjutnya, terkait pemilihan direksi, pemilihan ini dilakukan dengan cara open biding, termasuk pada posisi komisaris. segala proses tersebut, kata Tb Hendra, dilakukan oleh tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
"Kalau misalkan tidak sesuai kapasitasnya dan segala macam ya berarti kan meragukan hasil open biding-nya. Open biding itu yang melakukan kan dari pemerintah daerah, lalu panitia seleksinya ada dan para asesornya kan juga jelas dari UIN dari UMJ daan Unpam," kata dia.