TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangerang Jadi Tujuan Utama Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten

Imigrasi sebut ada 4.445 WNA berdomisili di Tangerang Raya

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pesatnya pertumbuhan industri di wilayah Tangerang Raya, membuat wilayah ini menjadi serbuan tenaga kerja asing. Tercatat, 4.445 tenaga kerja asing yang bekerja di Tangerang Raya, mayoritas mereka sebagai tenaga ahli. Angka ini pun menjadikan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang menjadi tujuan utama tenaga kerja asing di Provinsi Banten.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, ada 9.285 tenaga kerja asing di Provinsi Banten dan hampir setengahnya ada di Tangerang Raya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Ma’ruf Amin Sebut Tenaga Kerja Asing Masih Terkendali

1. Imigrasi: Tenaga kerja asing harus memberikan manfaat

IDN Times/Candra Irawan

Pelaksana tugas (Plt) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Dodi Karnida mengatakan, dari data terbaru yang diterimanya total ada 4.445 tenaga kerja asing yang berdomisili di Tangerang Raya. Jumlah tersebut sudah termasuk keluarga mereka yang ikut ke Indonesia, dan dengan profesi yang bermacam-macam seperti dosen dan lain-lain.

"Nah sehubungan adanya kebijakan baru dari Kementerian Tenaga Kerja yang diterbitkan pada 27 Agustus kemarin, maka nanti ada dibuka 18 sektor pekerjaan yang boleh diisi oleh tenaga asing," ujar Dodi kepada IDN Times, di kawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (20/9).

"Di sini kami melakukan konsolidasi, antisipasi hal-hal tersebut supaya keberadaan orang aisng ini membawa manfaat baik bagi bangsa dan negara, karena prinsip keimigrasian adalah selektif," dia melanjutkan. 

2. Tenaga kerja asing diimbau tidak menjadi provokator

Dok. Istimewa

Dodi menjelaskan, prinsip selektif tersebut dilakukan dengan berbagai pendekatan ke tenaga kerja asing, agar mereka yang diberikan izin tinggal tidak menjadi provokator di Indonesia. Terkait hal ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan terhadap 4.445 tenaga kerja asing tersebut.

"Pengguna tenaga kerja asing itu harus dapat memenuhi persyaratan yang sudah dipenuhi, sehingga tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh WNA. Pelanggaran biasanya orang asing yang tanpa dokumen, begitu ada operasi dia tidak bisa menunjukkan dokumen," ujarnya.

3. WNA harus memenuhi syarat keimigrasian dan berperilaku baik

IDN Times/Sunariyah

Menurut Dodi, tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi administrasi dan dapat segera diamankan sebelum dideportasi ke negara asalnya. Juga akan di blacklist agar tidak kembali ke Indonesia.

Kemudian untuk WNA yang terbukti melakukan tindak pidana akan dikenakan peraturan tindak pidana keimigrasian, pidana umum, dan pelanggaran lingkungan hidup.

"Yang di sini di Tangerang Raya atau di Banten memang mayoritas dari RRC, disusul Korea Selatan. Sebetulnya mereka mungkin sebagai tenaga kerja asing atau sebagai tenaga ahli karena banyak proyek-proyek perusahaan China di sini maupun perusahaan Korea Selatan, kemudian India, Malaysia, dan Jepang," ungkapnya.

Baca Juga: Awasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Kemenaker Bentuk Satgas Khusus

Berita Terkini Lainnya