TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk DPRD Tangerang

Revisi UU KPK dianggap melemahkan kinerja KPK

IDN Times/Candra Irawan

Kota Tangerang, IDN Times - Puluhan mahasiswa Kota Tangerang, Banten, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Kedatangan mereka ke wakil rakyat itu untuk menolak rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menganggap revisi undang-undang itu akan melemahkan KPK.

Baca Juga: Jadi Polemik, Firli Bahuri: Saya Jadi Ketua Bukan Upaya Pelemahan KPK

1. Mahasiswa nilai KPK seharusnya diperkuat bukan dilemahkan

IDN Times/Candra Irawan

Salah satu anggota GMNI Kota Tangerang, Siti Aria, mengatakan KPK merupakan lembaga independen, bebas dan aktif dalam melaksanakan tugasnya menghentikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

KPK seharusnya diperkuat oleh pemerintah dan bukan malah dilemahkan lewat revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Maka dari itu kami sangat mendukung KPK menjadi lembaga independen tanpa dewan pengawas dari DPR, kami juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi undang-undang itu. Kami juga menuntut lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam kekuasaan KPK dalam menghentikan tindak korupsi," ujarnya, saat ditemui di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (13/9).

2. Revisi UU KPK dinilai dapat menghambat kinerja

IDN Times/Candra Irawan

Mahasiswi dari Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang ini mengungkapkan bila revisi Undang-undang itu juga dapat menghambat penyelidikan terhadap dugaan pelaku tindak pidana korupsi.

"Kami menduga adanya revisi bakal mengundang tindakan korupsi yang semakin merajalela di negeri ini," jelasnya.

3. Revisi dianggap tidak perlu dilakukan

IDN Times/Candra Irawan

Sementara itu Ketua GMNI Kota Tangerang, Dede Hardian, menjelaskan alasan DPR merevisi undang-undang tersebut adalah rekomendasi dari KPK, sementara saat ini status KPK tidaklah definitif.

"Kami juga merasa revisi itu hanya akan melemahkan kinerja kerja KPK ke depan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Kerusuhan di Gedung KPK Versi Polda Metro Jaya

Berita Terkini Lainnya