TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Jasa Keamanan, Eks Direktur RSU Tangsel Divonis 2,5 Tahun

Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU

IDN Times/khaerul anwar

Banten, IDN Times - Eks direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu kemarin 19 Januari 2020.

Ida dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar.

Perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

1. Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU

IDN Times/khaerul anwar

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya pada Senin (6/1) lalu, Ida dituntut dua tahun penjara dengan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tetapi, Ida tidak diwajibkan membayar uang pengganti lantaran dinilai tidak menerima uang hasil korupsi.

"Ida Lidia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata Yusriansyah saat membacakan putusan.

Perbuatan Ida menyebabkan kerugian negara dan melawan program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai alasan yang memberatkan tuntutan pidananya." Yang memberatkan terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan, terbukti Perbuatan tidak mendukung program pemerintah dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.

2. Lima terdakwa lain divonis berbeda

tribunnews.com

Lima terdakwa lain dituntut pidana berbeda. Anggota Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Tangsel Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sementara anggota Pokja ULP Wawan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman selaku pelaksana proyek divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Selain itu terdakwa diwjibkan membayar uang pengganti Rp 112 juta atau harta bendanya disita.

Berita Terkini Lainnya