Korupsi Dana Jasa Keamanan, Eks Direktur RSU Tangsel Divonis 2,5 Tahun
Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banten, IDN Times - Eks direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu kemarin 19 Januari 2020.
Ida dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar.
Perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
1. Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya pada Senin (6/1) lalu, Ida dituntut dua tahun penjara dengan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tetapi, Ida tidak diwajibkan membayar uang pengganti lantaran dinilai tidak menerima uang hasil korupsi.
"Ida Lidia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata Yusriansyah saat membacakan putusan.
Perbuatan Ida menyebabkan kerugian negara dan melawan program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai alasan yang memberatkan tuntutan pidananya." Yang memberatkan terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan, terbukti Perbuatan tidak mendukung program pemerintah dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.