Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini
Ada 4 terpidana korupsi yang dapat bebas bersyarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terpidana makelar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari turut mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pinangki divonis 4 tahun penjara dalam perkara makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari Raya
1. Mirawati Basri dan Desi Arryani juga bebas
Selain Atut dan Pinangki, Kementerian Hukum dan HAM pun memberikan pembebasan terhadap dua terpidana korupsi lain, yakni Desi Arryani dan Mirawati Basri.
Mirawati Basri merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag 2019. Sedangkan, Desi Arryani merupakan mantan Direktur utama PT Jasa Marga terpidana kasus proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.